Minggu, 30 Agustus 2015

Jamu

Jamu

Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia

Menurut Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (Galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. 
Sediaan galenik adalah hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuhan atau hewan.
Penandaan :
1. Logo bertuliskan "JAMU"
2. Logo berupa "ranting daun yang terketak dalam lingkaran"
3. Logo ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wahah/ pembungkus/ brosur
4. Logo (ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
5. Tulisan "JAMU" harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna jitan diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan "JAMU".
Kriteria yang harus dipenuhi :
·         Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
·         Klaim khasiat dibuktikan berdasarkan data empiris
·         Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan diawali dengan kata - kata "Secara tradisional digunakan untuk ...." atau sesuaidengan yang disetujui pada saat pendaftaran.

Sediaan Jamu dapat berupa
1. Ekstrak
Menurut Farmakope Indonesia Edisi IV, ekstrak adalah sediaan pekat yang diperoleh dengan mengekstraksi zat aktif dari simplisia nabati atau simplisia hewani menggunakan pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hampir semua pelarut diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian hingga memenuhi baku yang telah ditetapkan 

2. Tinctura
Tinctura adalah sediaan cair yang dibuat dengan cara maserasi atau perkolasi simplisia nabati atau hewani, atau dengan cara melarutkan senyawa kimia dalam pelarut yang tertera pada masing-masing  monografi kecuali dinyatakan lain, tingtur digunakan menggunakan 20% zat khasiat dan 10% zat berkhasiat keras ( DIRJEN POM 1979 ).

3. Infusa (infus)
Infusa adalah sediaan cair yang dibuat dengan menyari simplisia nabati dengan air pada suhu 90 derajat C selama 15 menit.

4. Aqua aromatika
Menurut Farmakope Edisi II Aqua Aromatic adalah larutan jenuh Minyak atsiri dalam air. Diantara air aromatic ada yang memiliki daya terapi yang lemah,terlebih digunakan untuk memberi aroma pada obat-obatan atau sebagai pengawet. Air ini tidak boleh berwarna dan berlendir, tapi harus mempunyai bau dan rasa  yang menyerupai bahan asal.


semoga bermanfaat :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar