Minggu, 30 Agustus 2015

Fitofarmaka

Fitofarmaka

Pengelompokan Dan Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia

Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
 Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
ü  Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
ü  Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik.
ü  Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
ü  Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
· Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium & tinggi.
· Kelompok fitofarmaka harus mencantumkan logo & tulisan “FITOFARMAKA”.
· Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas & mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.
·Logo kelompok fitofarmaka berupa “JARI-JARI DAUN YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG TERLETAK DALAM LINGKARAN” dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur.
·Logo tersebut dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.

Semoga bermanfaat....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar