Obat Bahan Alam Indonesia
Obat Bahan Alam (OBA) Indonesia disebut juga Obat Asli Indonesia. Menurut Keputusan Kepala BPOM RI No. HK.00.05.4.2411 tahun 2004 tentang Ketentuan Pokok Pengelompokan & Penandaan Obat Bahan Alam Indonesia, Obat Bahan Alam (OBA) Indonesia adalah obat bahan alam yang diproduksi di Indonesia. Artinya diproduksi di Indonesia adalah bahwa bahan bakunya di ambil dari tumbuhan berkhasiat obat yang ada di Indonesia & diolah (langsung) di Indonesia, sehingga dapat digunakan dalam usaha pengobatan baik bersifat tradisional maupun modern oleh masyarakat Indonesia sendiri.
Berdasarkan cara pembuatan, jenis klaim penggunaan, dan tingkat pembuktian khasiat, Obat Bahan Alam Indonesia dikelompokkan menjadi:
1. Jamu (Obah Tradisional Indonesia)
2. Obat Herbal Terstandar\
3. Fitofarmaka
Obat Bahan Alam Indonesia
Minggu, 30 Agustus 2015
Jamu
Jamu
Menurut Undang - Undang
Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Obat Tradisional
adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan
mineral, sediaan sarian (Galenik), atau campuran dari bahan tersebut yang secara
turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai
dengan norma yang berlaku di masyarakat.
Sediaan galenik adalah
hasil ekstraksi simplisia yang berasal dari tumbuhan atau hewan.
Penandaan
:
1. Logo
bertuliskan "JAMU"
2. Logo
berupa "ranting daun yang terketak dalam lingkaran"
3. Logo
ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri wahah/ pembungkus/ brosur
4. Logo
(ranting daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hijau di atas dasar warna
putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
5.
Tulisan "JAMU" harus jelas dan mudah dibaca, dicetak dengan warna
jitan diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan
tulisan "JAMU".
Kriteria
yang harus dipenuhi :
·
Aman sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan.
·
Klaim khasiat dibuktikan
berdasarkan data empiris
·
Memenuhi persyaratan
mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan
diawali dengan kata - kata "Secara tradisional digunakan untuk ...."
atau sesuaidengan yang disetujui pada saat pendaftaran.
Sediaan Jamu dapat
berupa
1. Ekstrak
Menurut
Farmakope Indonesia Edisi IV, ekstrak adalah sediaan pekat yang diperoleh
dengan mengekstraksi zat aktif dari simplisia nabati atau simplisia hewani
menggunakan pelarut yang sesuai, kemudian semua atau hampir semua pelarut
diuapkan dan massa atau serbuk yang tersisa diperlakukan sedemikian hingga
memenuhi baku yang telah ditetapkan
2. Tinctura
Tinctura adalah
sediaan cair yang dibuat dengan cara maserasi atau perkolasi simplisia nabati
atau hewani, atau dengan cara melarutkan senyawa kimia dalam pelarut yang
tertera pada masing-masing monografi kecuali dinyatakan lain,
tingtur digunakan menggunakan 20% zat khasiat dan 10% zat berkhasiat keras (
DIRJEN POM 1979 ).
3. Infusa (infus)
Infusa adalah sediaan
cair yang dibuat dengan menyari simplisia nabati dengan air pada suhu 90
derajat C selama 15 menit.
4. Aqua aromatika
Menurut
Farmakope Edisi II Aqua Aromatic adalah larutan jenuh Minyak atsiri dalam air.
Diantara air aromatic ada yang memiliki daya terapi yang lemah,terlebih
digunakan untuk memberi aroma pada obat-obatan atau sebagai pengawet. Air ini tidak
boleh berwarna dan berlendir, tapi harus mempunyai bau dan rasa yang
menyerupai bahan asal.
semoga
bermanfaat :)
Obat Herbal Terstandar
Obat Herbal Terstandar
Obat herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi.
Penandaan :
1. Logo dan tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR"
2. logo berupa jari - jari daun (3 pasang) terletak dalam lingkaran, dan ditempatkan pada bagian atas sebalah kiri dari wadah/pembungkus/brosur
3. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hujau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
4. Tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR" harus jels, mudah dibaca, dan dicetak dengan warna hitam diatas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR"
Obat herbal terstandar harus memenuhi kriteria:
ü Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
ü Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/pra-klinik.
ü Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
ü Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat peembuktian umum dan medium.
Obat herbal Terstandar (OHT) adalah sediaan obat bahan alam yang telah dibuktikan keamanan dan khasiatnya secara ilmiah dengan uji praklinik dan bahan bakunya telah distandarisasi.
Penandaan :
1. Logo dan tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR"
2. logo berupa jari - jari daun (3 pasang) terletak dalam lingkaran, dan ditempatkan pada bagian atas sebalah kiri dari wadah/pembungkus/brosur
3. Logo (jari-jari daun dalam lingkaran) dicetak dengan warna hujau diatas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo
4. Tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR" harus jels, mudah dibaca, dan dicetak dengan warna hitam diatas warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan "OBAT HERBAL TERSTANDAR"
Obat herbal terstandar harus memenuhi kriteria:
ü Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
ü Klaim khasiat dibuktikan secara ilmiah/pra-klinik.
ü Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
ü Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat peembuktian umum dan medium.
Fitofarmaka
Fitofarmaka
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
Fitofarmaka adalah obat tradisional dari bahan alam yang dapat disetarakan dengan obat modern karena proses pembuatannya yang telah terstandar, ditunjang dengan bukti ilmiah sampai dengan uji klinik pada manusia dengan kriteria memenuhi syarat ilmiah, protokol uji yang telah disetujui, pelaksana yang kompeten, memenuhi prinsip etika, tempat pelaksanaan uji memenuhi syarat.
Fitofarmaka harus memenuhi kriteria:
ü Aman sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
ü Klaim khasiat harus dibuktikan berdasarkan uji klinik.
ü Telah dilakukan standarisasi terhadap bahan baku yang digunakan dalam produk jadi.
ü Memenuhi persyaratan mutu yang berlaku.
· Jenis klaim penggunaan sesuai dengan tingkat pembuktian medium & tinggi.
· Kelompok fitofarmaka harus mencantumkan logo & tulisan “FITOFARMAKA”.
· Tulisan “FITOFARMAKA” harus jelas & mudah dibaca, dicetak dengan warna hitam di atas dasar warna putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan tulisan “FITOFARMAKA”.
·Logo kelompok fitofarmaka berupa “JARI-JARI DAUN YANG KEMUDIAN MEMBENTUK BINTANG TERLETAK DALAM LINGKARAN” dan ditempatkan pada bagian atas sebelah kiri dari wadah/pembungkus/brosur.
·Logo tersebut dicetak dengan warna hijau di atas dasar putih atau warna lain yang menyolok kontras dengan warna logo.
Semoga bermanfaat....
Contoh produk Jamu, Obat Herbal Terstandar, dan Fitofarmaka
Contoh Produk Jamu
Selain tertulis "jamu", dikemasan produk tertera logo berupa ranting daun berwarna hijau dalam lingkaran. Dipasaran juga banyak produk jamu yang sudah beredar seperti Tolak Angin (PT Sido Muncul), Pil Binari (PT Tenaga Tani Farma), Curmaxan dan Diacinn (Lansida Herbal), dll. Berikut contoh gambarnya:
Contoh Produk Obat Herbal Terstandar
Hingga saat ini, di Indonesia baru 17 produk herbal terstandar yang beredar di pasaran. Sebagai contoh Diapet (PT Soho Indonesia), Kiranti (PT Ultra Prima Abadi), Psidii (PJ Tradimun), Diabmeneer (PT Nyonya Meneer), dll. Kemasan produk Herbal Terstandar berlogo jari-jari daun dalam lingkaran. Berikut contoh gambarnya
Contoh Obat Fitofarmaka
Penandaan produk fitofarmaka berupa jari-jari daun yang membentuk bintang dalam lingkaran. Saat ini di Indonesia baru terdapat 5 fitofarmaka, contoh Nodiar (PT Kimia Farma), Stimuno (PT Dexa Medica), Rheumaneer PT. Nyonya Meneer), Tensigard dan X-Gra (PT Phapros). Berikut contoh gambarnya
Semoga bermanfaat :)
Selain tertulis "jamu", dikemasan produk tertera logo berupa ranting daun berwarna hijau dalam lingkaran. Dipasaran juga banyak produk jamu yang sudah beredar seperti Tolak Angin (PT Sido Muncul), Pil Binari (PT Tenaga Tani Farma), Curmaxan dan Diacinn (Lansida Herbal), dll. Berikut contoh gambarnya:
Contoh Produk Obat Herbal Terstandar
Hingga saat ini, di Indonesia baru 17 produk herbal terstandar yang beredar di pasaran. Sebagai contoh Diapet (PT Soho Indonesia), Kiranti (PT Ultra Prima Abadi), Psidii (PJ Tradimun), Diabmeneer (PT Nyonya Meneer), dll. Kemasan produk Herbal Terstandar berlogo jari-jari daun dalam lingkaran. Berikut contoh gambarnya
Contoh Obat Fitofarmaka
Penandaan produk fitofarmaka berupa jari-jari daun yang membentuk bintang dalam lingkaran. Saat ini di Indonesia baru terdapat 5 fitofarmaka, contoh Nodiar (PT Kimia Farma), Stimuno (PT Dexa Medica), Rheumaneer PT. Nyonya Meneer), Tensigard dan X-Gra (PT Phapros). Berikut contoh gambarnya
Semoga bermanfaat :)
Langganan:
Postingan (Atom)